Senin, 20 Juli 2020

Sertifikasi Hotel Palembang

Sertifikasi Hotel Palembang

Sertifikasi Usaha Hotel adalah proses pemberian sertifikat kepada usaha hotel untuk mendukung peningkatan mutu produk, pelayanan dan pengelolaan usaha hotel melalui penilaian kesesuaian standar usaha hotel.

Hotel Bintang adalah hotel yang telah memenuhi kriteria penilaian penggolongan kelas hotel bintang satu, dua, tiga, empat, dan bintang lima.

Setiap Usaha Hotel wajib memiliki Sertifikat dan memenuhi persyaratan Standar Usaha Hotel. Usaha Hotel mencakup:
a. Hotel Bintang; dan
b. Hotel Nonbintang.

Hotel Bintang, memiliki penggolongan kelas hotel terdiri atas:
a. hotel bintang satu;
b. hotel bintang dua;
c. hotel bintang tiga;
d. hotel bintang empat; dan
e. hotel bintang lima.

Penilaian Standar Usaha Hotel mencakup:
1. persyaratan dasar, terdiri atas:
a. Tanda Daftar Usaha Pariwisata bidang Usaha Penyediaan Akomodasi jenis Usaha Hotel;
b. kelaikan fungsi bangunan gedung;
c. keterangan laik sehat; dan
d. kelaikan kualitas air.

2. kriteria mutlak, mencakup:
a. kriteria mutlak Hotel Bintang; dan
b. kriteria mutlak Hotel Nonbintang.

3. kriteria tidak mutlak, terdiri atas:
a. Kriteria tidak mutlak Hotel Bintang; dan
b. Kriteria tidak mutlak Hotel Nonbintang.


ISM Global
Sertifikasi ISO, LSUP, SMK3
081281807070
cs@ismglobal.id
www.ismglobal.id

#sertifikasiusahapariwisata #sertifikasiusahapariwisataindonesia
#lembagasertifikasiusaha #lembagasertifikasiusahabidangpariwisata
#lembagasertifikasiusahapariwisata #lembagasertifikasiusahapariwisatabali

Sertifikasi Hotel Bintang

Sertifikasi Hotel Bintang

Kriteria Mutlak Standar Usaha Hotel Bintang :

1. Aspek Produk
·      Tersedia suatu bangunan hotel.
·      Tersedia papan nama hotel.
·      Tersedia tempat parkir dan pengaturan lalu lintasnya.
·      Tersedia lobby dengan sirkulasi udara dan pencahayaan.
·      Tersedia toilet umum.
·      Tersedia gerai atau meja kursi.
·      Tersedia ruang makan dan minum dengan sirkulasi udara dan pencahayaan.
·      Tersedia kamar tidur dengan perlengkapannya, termasuk kamar mandi.
·      Tersedia denah lokasi kamar dan petunjuk penyelamatan diri.
·      Tersedia dapur dengan perlengkapannya dan tata letak sesuai kebutuhan.
·      Tersedia ruang pimpinan hotel.
·      Tersedia ruang karyawan.
·      Tersedia instalasi air bersih.
·      Tempat penampungan sampah sementara.
·      Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL).

2. Aspek  Pelayanan
·      Tersedia pelayanan pemesanan kamar, pendaftaran, penerimaan, dan pembayaran.
·      Pelayanan pembersihan fasilitas tamu, fasilitas publik, dan fasilitas karyawan.
·      Tersedia pelayanan penyajian makanan dan minuman.
·      Tersedia pelayanan keamanan.
·      Tersedia pelayanan kesehatan.

3. Aspek Pengelolaan
·      Hotel memiliki struktur organisasi.
·      Hotel memiliki peraturan perusahaan / PKB.
·      Hotel memiliki program pemeriksaan kesehatan karyawan.
·      Pemeliharaan sanitasi, hygiene dan lingkungan.
·      Hotel melaksanakan sertifikasi kompetensi karyawan.


ISM Global
Sertifikasi ISO, LSUP, SMK3
081281807070
cs@ismglobal.id
www.ismglobal.id

#sertifikasiusahapariwisata #sertifikasiusahapariwisataindonesia
#lembagasertifikasiusaha #lembagasertifikasiusahabidangpariwisata
#lembagasertifikasiusahapariwisata #lembagasertifikasiusahapariwisatabali

Sertifikasi Hotel dan Restoran

Sertifikasi Hotel dan Restoran

Hotel yang tidak melakukan sertifikasi akan dikenai sanksi bahkan dicabut Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) dan termasuk izin usaha. Hal tersebut tertera pada Peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Republik Indonesia Nomor PM.53/HM.001/MPEK/2013 pasal 18 ayat 5 yaitu “apabila dalam jangka waktu enam puluh hari kerja setelah dikenakan sanksi pembatasan kegiatan usaha, pengusaha hotel tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (4), usaha hotel dikenakan sanksi pembekuan usaha”.

Menurut Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan, sertifikasi merupakan “proses pemberian sertifikat kepada usaha dan pekerja pariwisata untuk mendukung peningkatan mutu produk pariwisata, pelayanan, dan pengelolaan kepariwisataan”. Pemerintah Indonesia sebenarnya sudah lama mengisyaratkan pemberlakukan sertifikasi hotel. Sertifikasi dilakukan untuk menentukan golongan kelas hotel atau klasifikasi.

Dalam Permen Pariwisata dan Ekonomi Kreatif RI Nomor 11 Tahun 2014 Tentang Standar Usaha Restoran, Sertifikasi Usaha Restoran adalah proses pemberian Sertifikat kepada Usaha Restoran untuk mendukung peningkatan mutu produk, pelayanan dan pengelolaan Usaha Restoran melalui audit pemenuhan Standar Usaha Restoran.

Sertifikat Usaha Restoran adalah bukti tertulis yang diberikan oleh Lembaga Sertifikasi Usaha Bidang Pariwisata kepada Usaha Restoran yang telah memenuhi Standar Usaha Restoran.

Usaha Restoran meliputi :
a. Restoran Bintang; dan
b. Restoran Non Bintang.

Restoran Bintang memiliki penggolongan sebagai berikut:
a. Restoran Bintang 3;
b. Restoran Bintang 2; dan
c. Restoran Bintang 1.


ISM Global
Sertifikasi ISO, LSUP, SMK3
Patra Jasa Office Tower, 17th Floor, Room 1704
Jl. Jend Gatot Subroto Kav 32-34 Kuningan, Setiabudi
Jakarta Selatan 12950, Indonesia
081281807070
cs@ismglobal.id
www.ismglobal.id

#sertifikasiusahapariwisata #sertifikasiusahapariwisataindonesia
#lembagasertifikasiusaha #lembagasertifikasiusahabidangpariwisata
#lembagasertifikasiusahapariwisata #lembagasertifikasiusahapariwisatabali
#lembagasertifikasiusahapariwisatayogyakarta

Sertifikasi Hotel Bintang 4

Sertifikasi Hotel Bintang 4

Sertifikasi hotel sangat penting karena berkaitan dengan pemenuhan standar usaha hotel. Standar usaha hotel mencakup produk, pelayanan, dan pengelolaan.

Sertifikasi usaha hotel menjadi hal yang wajib dilakukan oleh semua hotel, baik hotel bintang maupun hotel non bintang. Hal tersebut tertera pada Peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Republik Indonesia Nomor PM.53/HM.001/MPEK/2013 pasal 4 ayat 1 yaitu setiap usaha hotel wajib memiliki sertifikat dan memenuhi persyaratan standar usaha hotel.

Untuk fasilitas, pelayanan, serta lingkungan hotel berbintang empat bisa dikatakan mendekati sempurna. Hotel harus memiliki kamar tipe standar berjumlah 50 kamar dengan luas 24 meter persegi dan tiga kamar tipe suite dengan luas 48 meter persegi.

Lokasi hotel berbintang empat harus strategis, tak jauh dari tempat wisata, pusat perbelanjaan, atau tempat makan. Water heater adalah fasilitas yang wajib ada di hotel bintang empat.
Sarana olahraga, rekreasi, bar serta lobby dengan luas minimal 100 meter persegi juga bisa kamu temukan di hotel bintang empat. Staycation seharian di hotel bintang empat dan menikmati berbagai fasilitas yang ada jadi hal yang menyenangkan.

Standar Usaha Hotel bertujuan untuk:
a. menjamin kualitas produk, pelayanan dan pengelolaan dalam rangka memenuhi kebutuhan dan kepuasan tamu; dan
b. memberikan perlindungan kepada tamu, pengusaha hotel, tenaga kerja, dan masyarakat, baik untuk keselamatan, kesehatan, kenyamanan, keamanan, dan kemudahan dan pelestarian lingkungan hidup.


ISM Global
Sertifikasi ISO, LSUP, SMK3
Patra Jasa Office Tower, 17th Floor, Room 1704
Jl. Jend Gatot Subroto Kav 32-34 Kuningan, Setiabudi
Jakarta Selatan 12950, Indonesia
081281807070
cs@ismglobal.id
www.ismglobal.id


#sertifikasiusahapariwisata
#sertifikasiusahapariwisataindonesia
#lembagasertifikasiusaha
#lembagasertifikasiusahabidangpariwisata
#lembagasertifikasiusahapariwisata
#lembagasertifikasiusahapariwisatabali
#lembagasertifikasiusahapariwisatayogyakarta

Sertifikasi Hotel Bintang 5

Sertifikasi Hotel Bintang 5

Hotel berbintang sebenarnya mengacu pada istilah hotel berbintang itu sendiri. Hotel berbintang atau bintang hotel adalah salah satu jenis pengkelasan sebuah hotel. Pengkelasan hotel ini dimulai dari hotel bintang satu sampai hotel bintang lima. Semakin banyak bintang yang dimiliki suatu hotel, mengindikasikan bahwa semakin lengkap pula fasilitas hotel tersebut.

Hotel Bintang 5 merupakan hotel termewah dengan berbagai fasilitas tambahan serta pelayanan multi bahasa yang tersedia. Hoten ini memegang prinsip bahwa tamu nomor satu sehingga ketika tamu datang disambut dipintu masuk hotel, diberikan welcome drink dan ketika dikamar diberikan daftar anggur yangbisa dipilih. Untuk kriteria hotel ini yaitu :

·      Jumlah kamar standar, minimum 100 kamar
·      Terdapat minimum 4 kamar suite
·      Memiliki kamar mandi pribadi didalam kamar
·      Luas kamar standar, minimum 26 m2
·      Luas kamar suite, minimum 52 m2
·      Tempat tidur dan perabot didalam kamar kualitas No.1
·      Terdapat restoran dengan layanan antar ke kamar selama 24 jam dalam seminggu
·      Terdapat pusat kebugaran, valet parking, dan service dari concierge dengan pengalaman matang.

Bangunan hotel harus memenuhi persyaratan perizinan sesuai dengan Undang-Undang yang berlaku :
·      Ruang hotel harus memperhatikan arus tamu, arus karyawan, arus barang atau produksi hotel
·      Unsur dekorasi khusus harus tercermin dalam: 
            a. Ruang lobby
            b. Restoran
            c. Kamar tidur
            d. Function room


ISM Global
Sertifikasi ISO, LSUP, SMK3
Patra Jasa Office Tower, 17th Floor, Room 1704
Jl. Jend Gatot Subroto Kav 32-34 Kuningan, Setiabudi
Jakarta Selatan 12950, Indonesia
081281807070
cs@ismglobal.id
www.ismglobal.id

#sertifikasiusahapariwisata #sertifikasiusahapariwisataindonesia
#lembagasertifikasiusaha #lembagasertifikasiusahabidangpariwisata
#lembagasertifikasiusahapariwisata #lembagasertifikasiusahapariwisatabali
#lembagasertifikasiusahapariwisatayogyakarta